Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pengawasan terhadap depot air minum melalui pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) guna memastikan kualitas air yang diproduksi aman, bebas dari kontaminasi, dan memenuhi standar kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah di Natuna, Senin, mengatakan depot air minum merupakan usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, karena produk yang dihasilkan dikonsumsi langsung oleh masyarakat tanpa melalui proses pemasakan.

Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara rutin dan ketat. Puskesmas dilibatkan dalam proses pengawasan karena wilayah Natuna yang merupakan daerah kepulauan, sehingga tidak memungkinkan seluruh kegiatan pengawasan dilakukan langsung oleh dinas.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang lakukan pengawasan depot air minum pastikan penuhi standar

“Pengawasan dan pembinaan terhadap depot air minum perlu terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu Sanitarian Madya Dinkes Kabupaten Natuna Slamet menjelaskan pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek pengelolaan depot air minum, mulai dari kebersihan tempat produksi, kondisi peralatan, proses pengolahan air, hingga kualitas hasil produksi.

Ia menambahkan pengelolaan depot air minum yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, salah satunya penyakit diare yang disebabkan oleh kontaminasi bakteri.

Untuk memastikan kualitas air yang dihasilkan, lanjutnya, puskesmas melakukan pengujian melalui tiga metode yakni uji mikrobiologi, uji kimia, dan uji fisik.

Baca juga: Dinkes Bogor awasi 215 depot air minum

“Masih terdapat depot yang belum memenuhi standar. Jumlah pastinya masih kami rekap, namun diperkirakan ada sekitar puluhan depot,” katanya.

Ia menambahkan masyarakat dapat memastikan kualitas air minum dengan memperhatikan apakah depot tersebut memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Depot yang telah memiliki SLHS berarti telah dinyatakan memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami juga sedang menyusun regulasi agar pengawasan depot air minum ini dapat dilakukan lebih tegas, mengingat usaha ini memiliki risiko tinggi dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat,” ujar dia.



Pewarta: Muhamad Nurman
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026