Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 sebagai kerangka strategis transformasi tata kelola pemerintahan menuju sistem yang berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan jangka panjang yang memastikan agenda transformasi digital pemerintahan berjalan konsisten, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 dirancang sebagai pedoman bersama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah digital. Dengan demikian, seluruh inisiatif transformasi digital diharapkan memiliki keselarasan kebijakan (policy alignment) dengan agenda pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Diluncurkannya dokumen ini menegaskan bahwa Rencana Induk Pemerintah Digital merupakan instrumen strategis nasional sekaligus fondasi percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Kehadirannya juga menandai pergeseran paradigma dari praktik e-government yang selama ini cenderung “agak berjalan sektoral” menuju model Pemerintah Digital yang terintegrasi, berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centric), serta ditopang oleh interoperabilitas sistem dan integrasi data lintas institusi.

Pemerintah tengah mengarahkan transformasi menuju pemerintahan yang terhubung secara digital, kebijakan yang berbasis bukti dan data (data-driven policy), serta layanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Target tersebut diharapkan dapat dipercepat melalui implementasi Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 serta melalui penyiapan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital sebagai landasan regulasi yang memperkuat tata kelola transformasi digital nasional.

Dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital (RIPD) 2025–2045 yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) pada 27 Februari 2026, Luhut Binsar Panjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, menyampaikan pandangan yang cukup transformatif.

Ia menegaskan bahwa pengembangan Pemerintah Digital berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan menjadi instrumen kunci dalam mengeksekusi berbagai agenda perencanaan pembangunan. Integrasi data lintas sektor melalui pemanfaatan AI diyakini mampu meningkatkan ketepatan perencanaan, memperkuat kualitas eksekusi kebijakan, serta mendorong efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Bahkan, apabila digitalisasi berbasis Artificial Intelligence diimplementasikan secara optimal, potensi pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan dapat mencapai kisaran 8–9 persen pada 2029.

Gagasan tersebut merefleksikan substansi utama dari agenda digitalisasi pemerintahan, yakni menjadikan transformasi digital sebagai instrumen pengungkit (enabler) bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, digitalisasi pemerintahan tidak semata-mata berorientasi pada percepatan dan penyederhanaan pelayanan publik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat produktivitas ekonomi nasional.

Melalui sistem pemerintahan yang semakin terintegrasi dan berbasis data, aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perubahan. Pada akhirnya, transformasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan riset Henghui Wu berjudul “How the Development of the Digital Economy Affects Gross Domestic Product, bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal ini terjadi karena digitalisasi mampu mendorong peningkatan konsumsi, memperkuat investasi, memperluas perdagangan digital, serta meningkatkan efisiensi belanja pemerintah. Kombinasi faktor-faktor tersebut pada akhirnya menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih produktif dan kompetitif, sehingga berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.

 

Perpres Pemerintah Digital

Kita harus mengakui bahwa digitalisasi pemerintahan di Indonesia selama ini belum sepenuhnya berjalan efektif. Jika ditelusuri secara kronologis, momentum penting baru terlihat pada tahun 2018 ketika pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya serius pemerintah untuk membangun fondasi transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Perbedaan persepsi mengenai makna transformasi digital antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penghambat utama. Banyak kebijakan daerah yang tidak sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan nasional, sehingga memunculkan variasi implementasi yang cukup lebar.

Selain itu, kebijakan terkait arsitektur sistem dan peta jalan integrasi layanan digital berbasis data juga belum sepenuhnya jelas di tingkat operasional. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan infrastruktur digital antarwilayah yang masih cukup tinggi, sehingga kesenjangan digital (digital divide) menjadi tantangan nyata dalam implementasi pemerintahan digital di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, terbitnya RIPD 2025–2045 seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat konsolidasi kebijakan transformasi digital nasional. Namun, rencana induk tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan kerangka regulasi yang lebih operasional dan mengikat. Oleh karena itu, langkah strategis berikutnya yang perlu segera dimatangkan adalah penyusunan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital.

Peningkatan kualitas layanan publik tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi, tetapi juga pada kualitas kebijakan yang menopangnya. Karena itu, penyempurnaan kebijakan SPBE harus dilakukan melalui perumusan substansi yang matang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pemerintah Digital. Regulasi ini diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan transformasi digital sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.

Temuan ini sejalan dengan hasil kajian yang saya lakukan bersama Tim Kajian Transformasi Digital Layanan Publik Pemerintahan Daerah pada Direktorat Politik, Hukum, dan Keamanan BRIN pada tahun 2024. Kajian tersebut menunjukkan bahwa salah satu penyebab stagnasi transformasi digital justru terletak pada pola pengelolaan anggaran. Dalam banyak kasus, alokasi anggaran lebih banyak terserap untuk aktivitas birokratis seperti sosialisasi program, rapat-rapat teknis, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), hingga berbagai program capacity building bagi aparatur daerah.

Oleh sebab itu, RPerpres tentang Pemerintah Digital harus dirancang sebagai payung hukum yang mampu membenahi persoalan ego sektoral yang selama ini menghambat integrasi layanan digital pemerintahan. Regulasi tersebut juga harus mampu menjembatani kesenjangan implementasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tanpa upaya harmonisasi kebijakan, transformasi digital berpotensi tetap terfragmentasi dalam berbagai sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, tantangan baru yang tidak kalah penting adalah kebutuhan untuk mengatur pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem pemerintahan digital. Teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat analisis data, serta memperbaiki kualitas pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy). Namun, tanpa kerangka regulasi yang jelas, pemanfaatan teknologi ini juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan etik, keamanan data, hingga akuntabilitas keputusan algoritmik.

Agenda transformasi digital tidak hanya berhenti pada integrasi sistem layanan publik, tetapi juga mencakup pembangunan tata kelola teknologi yang bertanggung jawab. Jika dirancang secara komprehensif, RPerpres tentang Pemerintah Digital dapat menjadi fondasi penting bagi konsolidasi ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

 

Pertumbuhan Ekonomi kita

Mengulang kembali pernyataan Luhut Binsar Panjaitan, bahwa apabila digitalisasi pemerintahan berbasis Artificial Intelligence (AI) dapat diimplementasikan secara optimal, potensi pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan mampu mencapai kisaran 8–9 persen pada tahun 2029. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya diposisikan sebagai agenda modernisasi birokrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Merealisasikan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8–9 persen tentu bukan perkara sederhana, tetapi juga bukan sesuatu yang mustahil bagi Indonesia. Dalam konteks ini, digitalisasi memainkan peran yang sangat strategis. Pertama, penguatan iklim investasi dan kemudahan berusaha perlu didorong melalui simplifikasi regulasi serta digitalisasi sistem perizinan yang lebih transparan, cepat, dan terintegrasi, digitalisasi tata kelola pemerintahan berpotensi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBN sekaligus memperkuat kredibilitas pemerintah dalam penyelenggaraan layanan publik.

Tidak hanya itu, yang paling dirasakan di akar rumput, digitalisasi sektor UMKM juga menjadi faktor kunci dalam memperluas basis pertumbuhan ekonomi, serta, keberhasilan implementasi pemerintahan digital akan mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan penguatan daya saing ekonomi nasional.

Dengan demikian, agenda transformasi digital pada hakikatnya tidak hanya bertujuan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi semata. Lebih dari itu, digitalisasi pemerintahan juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan salah satu amanat fundamental Konstitusi kita, yakni memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI



Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026