Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak para orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini, PP Tunas, dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," kata Teddy usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu.
Menurutnya dengan rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas yang melibatkan enam kementerian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memproteksi anak-anak di ruang digital.
Teddy mengatakan ke depannya sosialisasi PP Tunas akan terus digencarkan lewat banyak cara agar semakin banyak yang mendukung aturan ini berjalan dengan efektif.
Melengkapi pernyataan Seskab, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas tidak hanya bergantung pada Pemerintah semata, tapi juga melibatkan dukungan masyarakat untuk mewujudkannya.
Maka dari itu, untuk mengimplementasikan PP Tunas agar betul-betul memproteksi anak-anak dibutuhkan kembali kerja sama semua pihak.
"PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," kata Meutya.
PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Meutya Hafid mengatakan aturan untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Meutya menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak terpapar berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia maya, seperti konten pornografi, perundungan siber, maupun penipuan daring.
Pada tahap awal implementasi kebijakan, pembatasan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring yang banyak digunakan anak-anak, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Pewarta: Livia KristiantiEditor : Feru Lantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.