Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 7.400 tautan pada berbagai kanal perdagangan elektronik dan media digital atau online di Indonesia yang diduga menjual produk pangan tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia obat melalui intensifikasi patroli siber, termasuk dari Amerika Serikat (AS).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026 yang dilakukan secara daring melalui patroli siber serta pemeriksaan langsung di lapangan.
"Produk yang ditemukan dalam pengawasan daring tersebut didominasi oleh pangan impor yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab," kata dia.
BPOM mencatat total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar.
Adapun nilai tersebut terdiri atas Rp102,9 miliar yang berasal dari hasil pengawasan melalui patroli siber, serta sekitar Rp642,6 juta dari temuan pada pemeriksaan sarana peredaran pangan secara langsung.
Dari hasil pemeriksaan langsung tersebut, ia menyebutkan bahwa BPOM menemukan pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp527,9 juta atau sekitar 82 persen dari total temuan offline.
Selain itu, ditemukan juga pangan kedaluwarsa senilai Rp86,3 juta serta pangan rusak senilai Rp28,3 juta.
Baca juga: YLKI minta masyarakat untuk waspadai produk makanan dan minuman ilegal asal China
"Ini ditemukan oleh BPOM NTT, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku," ungkapnya.
Taruna mengatakan nilai ekonomi temuan tersebut mencerminkan besarnya potensi risiko yang dapat terjadi jika produk pangan tidak memenuhi ketentuan beredar di masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan BPOM bersama instansi teknis lainnya itu juga berperan dalam mencegah potensi dampak kesehatan bagi masyarakat yang diperkirakan bisa mencapai lebih dari 52 ribu orang.
"Pengawasan pangan secara intensif pada periode tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat sekaligus menekan peredaran produk pangan ilegal," ujarnya.
Dia memastikan bahwa BPOM sudah meminta teguran untuk penghapusan tautan penjualan produk ilegal, penarikan serta pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan, pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin edar, serta proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
"BPOM juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi pelaku UMKM terkait perizinan dan penerapan standar keamanan pangan," kata dia.
Baca juga: Kemendag amankan produk ilegal senilai Rp15 miliar sejak Januari-Maret 2025
Baca juga: Kemkomdigi dan BPOM hapus 35.000 promosi produk ilegal
Pewarta: M. Riezko Bima Elko PrasetyoEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026