Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu.
Pramono mengatakan bahwa siapapun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Baca juga: Pengamat: Wali Kota Depok berpotensi korupsi izinkan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Wamendagri tegaskan mobil dinas ASN tidak boleh untuk mudik Lebaran
Baca juga: Mojokerto pastikan mobil dinas bukan untuk mudik
Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Misalnya seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pewarta: Lifia Mawaddah PutriUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.