Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan pada anak
"Indonesia sangat membutuhkan payung kebijakan yang kuat, yakni RUU Pengasuhan Anak, untuk mencegah kasus-kasus kekerasan pada anak, termasuk kasus 'perang sarung' yang marak terjadi di Bulan Ramadhan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan "perang sarung" hanyalah puncak gunung es dari persoalan di masyarakat yang tak kunjung selesai.
"Perang sarung sekadar migrasi alat dari tawuran konvensional, di Ramadhan, berganti alatnya dengan sarung," kata Jasra Putra.
KPAI menemukan sejumlah masalah sosial dalam fenomena 'perang sarung'.
"Apakah kita menyadari bahwa di balik anak-anak yang turun ke jalan tersebut ada realitas keluarga bercerai, kerentanan ekonomi yang berada pada desil 1 dan 2, dan tingginya angka anak tidak sekolah," kata Jasra Putra.
Selain itu, isu kesehatan mental, anak yang dititipkan atau diabaikan meski memiliki keluarga, hingga minimnya respons terhadap kekerasan anak di suatu daerah.
Untuk itu, menurut dia, untuk mengurai benang kusut masalah di balik "perang sarung", Indonesia membutuhkan RUU Pengasuhan Anak.
Baca juga: KPAI kecam keras ibu aniaya anak tirinya hingga meninggal di Sukabumi
Baca juga: Anak akhiri hidup di Penajam Paser Utara warning Indonesia darurat anak akhiri hidup
Sebelumnya polisi menggagalkan aksi "perang sarung" di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/2) dengan mengamankan 16 anak.
Sementara di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (1/3), polisi membubarkan paksa sekelompok masyarakat yang melakukan "perang sarung".
Di Ponorogo, polisi melakukan razia di kawasan Alun-alun Ponorogo untuk mencegah "perang sarung" dan balap liar.
Kemudian di Bantul, DIY, Senin, polisi menggelar patroli subuh untuk mencegah "perang sarung" dan petasan.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026