Depok (ANTARA) - Rumah Sakit Eka Hospital Depok menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk melayani penanganan akibat kecelakaan kerja.

Director Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri, di Depok, Kamis mengatakan layanan kecelakaan kerja ini menjadi bagian dari ekspansi fasilitas kesehatan rumah sakit untuk meningkatkan perlindungan dan penanganan cepat bagi pekerja yang mengalami insiden saat bekerja maupun dalam perjalanan berangkat ataupun pulang kerja.

Audra Sheri menjelaskan bahwa layanan tersebut mulai dilaksanakan sejak awal Februari 2026.

RS Eka Hospital Depok sendiri telah dinyatakan memenuhi standar pelayanan dengan tingkat kesiapan mencapai 97 persen pada penghujung 2025, menunjukkan kesiapan fasilitas dan tenaga medis dalam menangani berbagai kondisi kegawatdaruratan, termasuk kecelakaan kerja.

Menurut dia penanganan kecelakaan kerja ini merupakan salah satu layanan kepada masyarakat agar ketika kecelakaan kerja dapat segera ditangani hingga sembuh.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli menjelaskan jika masyarakat sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka bisa langsung datang ke IGD rumah sakit tanpa harus melalui rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Lebih lanjut ia mengatakan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak terbatas pada pekerja formal.

Pekerja sektor informal seperti petugas keamanan, pengemudi ojek, hingga atlet juga dapat memperoleh perlindungan selama terdaftar sebagai peserta.

"Untuk atlet bisa ditanggung ketika latihan ataupun dalam pertandingan mengalami kecelakaan," ujarnya.

Novarina menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Depok telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit dan dua klinik untuk memastikan peserta mendapatkan layanan medis yang cepat dan optimal.

Sementara itu, Dokter spesialis bedah saraf, dr. Agus Hadi Sihabudin menyoroti pentingnya pemeriksaan CT scan pada pasien dengan cedera kepala akibat kecelakaan.

Ia mengimbau agar pasien tidak ragu menjalani pemeriksaan tersebut, terlebih karena kini telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026