Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Cifest Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan manfaat program jaminan kematian atau JKM kepada ahli waris kader posyandu di Desa Sindangmulya atas nama almarhumah Rumsih.
Penyerahan santunan manfaat program jaminan kematian kepada ahli waris dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cifest Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo bersama Kepala Desa Sindangmulya R. Selpia Indriyani.
"Seluruh kader posyandu di Desa Sindangmulya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Yusuf Adi Presetyo di Cikarang, Kamis.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest kunjungi PT CNC sosialisasi program BSU
Almarhumah Rumsih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Posyandu Desa Sindamulya Sejahtera 13 dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Kantor Cabang Cifest Cibarusah sejak Januari 2020.
"Turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga santunan ini bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Saya juga mengapresiasi Ibu Kepala Desa beserta jajaran pengurus posyandu Sindangmulya karena telah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Yusuf berharap melalui penyerahan santunan ini, seluruh pekerja pada ekosistem desa baik posyandu, PKK, pengurus RT/RW, BPD, LPM maupun para pekerja informal di dalamnya menyadari penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirinya turut mengimbau seluruh pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja secara aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest-Cibarusah minta rekening penerima BSU
Pihaknya selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal maupun informal atau bukan penerima upah juga sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran," katanya.
Pekerja sektor bukan penerima upah cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," ucap dia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest lindungi pekerja program MBG
Kemudian di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta," katanya.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta. "Seluruh pelayanan kami tidak dipungut biaya sepeser pun, dan kami anti terhadap praktek percaloan." kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026