Batam (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Baca juga: DPR: Pidana mati adalah hukuman alternatif terkait ABK sabu dua ton

Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.

Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (dupik).

Baca juga: Kapten dan ABK terancam hukuman mati karena terlibat peredaran sabu-sabu (video)

Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Setelah replik dan duplik disampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam selaku ketua majelis hakim Tiwik beserta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menutup sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026