Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
"Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Budi mengatakan koordinasi antara KPK dengan pihak Kemenkeu yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat hari ini diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Baca juga: IAW: OTT KPK bukti korupsi Bea Cukai berjalan sistemik selama bertahun-tahun
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Baca juga: KPK telusuri pemilik Blueray Cargo John Field
Baca juga: Menkeu Purbaya tanggapi KPK soal rumah aman dikasus Bea Cukai
Pewarta: Rio FeisalEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.