Purwakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung merutinkan patroli dan sosialisasi tentang larangan ngabuburit di jalur rel kereta api, karena bisa terancam sanksi pidana.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Jumat, menyampaikan jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel kereta api merupakan tindakan berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api, khususnya pada waktu-waktu rawan, seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apapun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api," katanya.

KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul. Padahal, pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang manfaat jalur kereta api itu mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian.

Area tersebut bukan hanya berbahaya karena potensi tertabrak kereta api, tetapi juga memiliki risiko tersengat listrik pada jalur tertentu serta bahaya tersandung dan terjatuh.

Kuswardojo menyampaikan pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.

Petugas juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Feru Lantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026