Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mendengarkan penjelasan Ketua Komunitas Iklim Sungai Cikeas Hayu Prabowo (kedua kanan) tentang pengelolaan sampah organik terintegrasi saat peluncuran fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). MUI mengeluarkan fatwa tersebut dengan tujuan mendorong perubahan perilaku warga, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar
Pewarta: Arif FirmansyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.