Jakarta (ANTARA) - Penguatan industri pertahanan nasional tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi pada konsistensi kebijakan jangka panjang dan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan dari pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, negara mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, transfer teknologi serta skema “offset” dalam setiap pengadaan luar negeri.
Selain itu, pemerintah menciptakan “captive market” melalui belanja TNI sehingga industri nasional memiliki kepastian permintaan.
Baca juga: Tiga BUMN hadirkan wisata medis terpadu di Bali International Hospital
Baca juga: Mudik gratis BUMN 2026 akan diikuti100 ribu pemudik
Pemerintah memegang peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pembeli utama produk pertahanan nasional. "Peran tersebut menjadi krusial dalam menjaga kesinambungan produksi industri dalam negeri," ujarnya.
Ia berpendapat program modernisasi kekuatan melalui skema "Minimum Essential Forces" (MEF) yang kini bertransisi menuju "Optimum Essential Forces" (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri pertahanan domestik.
Kendati demikian, penguatan industri pertahanan nasional menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama dalam aspek pembiayaan.
Pewarta: Syaiful HakimEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026