Karawang (ANTARA) - Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang mengamankan seorang pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap seorang balita yang berusia 2,5 tahun.
"Berdasarkan hasil visum, korban berinisial NA yang baru berusia 2,5 tahun mengalami luka serius akibat tindakan penganiayaan. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial IP (30)," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Sabtu.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.
Baca juga: Polisi Karawang ungkap kasus penganiayaan seorang mahasiswa
Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Namun ketika kembali ke kamar, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Cep Wildan menyampaikan, pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan," katanya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap empat pelaku perusakan dan penganiayaan seorang ibu
Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Disebutkan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi. Kekerasan terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026