Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket saat sedang bertugas mengatur lalu lintas di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Dua pelaku diamankan petugas yakni WW (19) dan DM (22). Keduanya berdomisili di Subang," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Sugihartono di Cikarang, Jumat.
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika petugas menghentikan pengendara sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm untuk penumpang saat bertugas mengatur lalu lintas pada jam sore.
Baca juga: Polres Bekasi bekuk pengedar narkoba jenis sabu di Cikarang Selatan
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi musnahkan 1.529,51 gram sabu dari 44 tindak pidana narkotika
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan rincian delapan paket dibungkus lakban merah serta 15 paket dibungkus lakban berwarna biru.
Setelah diamankan, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine terhadap keduanya.
"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba untuk diproses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus seorang pria perantara transaksi sabu
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang kondusif, aman serta bersih dari peredaran narkotika.
Sugi turut menegaskan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, melainkan juga menjadi upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dia turut mengimbau segenap masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan indikasi terjadi praktik peredaran narkoba di masing-masing wilayah.
Laporan dapat diakses dengan menghubungi nomor pusat layanan kepolisian dk 110, layanan interaktif program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di 081383990086 maupun nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.