Jakarta (ANTARA) - Angka itu muncul di layar ruang publik beraroma skeptis dan provokatif: 34. Rilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 oleh Transparency International Indonesia (TII) pada 10 Februari 2026 seolah seperti "petir" di tengah kerja keras pemerintah memberantas korupsi.

Indonesia bertengger di peringkat 109 dunia, turun 3 poin dan merosot 10 tingkat.

Bagi kaum pesimistis dan barisan sakit hati, barangkali ini "kurap" memalukan, harus ditutupi, atau bahkan menjadi amunisi untuk menyerang. Bagi kaum optimistis yang jeli membaca peta besar geopolitik dan hukum, angka 34 bukanlah lonceng kematian. Ia adalah alarm detoksifikasi.

Sebuah tanda bahwa racun-racun sistemik sedang dipaksa keluar dari tubuh bangsa ini.


"Jalan pedang" Georgia

Kita perlu menoleh ke belakang, ke era awal 2000-an di Georgia. Saat itu, Mikheil Saakashvili melakukan "pembersihan radikal". Ribuan polisi korup dipecat dalam semalam, birokrasi dipangkas tanpa ampun.

Apakah indeks mereka langsung melompat indah? Tidak. Ada guncangan persepsi karena "borok" yang selama ini tertutup rapat, tiba-tiba dibuka paksa ke ruang publik. Dunia kaget, koruptor schock dan rakyat menyambut baik sikap pemimpin barunya, sambil melihat betapa busuknya residu lama terbongkar.

Keberanian "mundur satu langkah untuk melompat 10 langkah" itu membuahkan hasil. Georgia melesat menjadi salah satu negara terbersih di dunia dalam satu dekade.

Indonesia, hari ini sedang menapaki jalan pedang yang sama.

Penurunan skor dari 37 ke 34 sejatinya adalah ongkos yang harus dibayar ketika sebuah rezim baru berani membongkar "kotak pandora" atau membersihkan residu masa lalu yang selama ini tersusun rapi di bawah karpet birokrasi.

Robert Klitgaard, profesor ternama, menciptakan rumus legendaris: Corruption = Monopoly + Discretion - Accountability. Bagi Indonesia, jurus ini adalah obat penawar paling presisi. Presiden Prabowo Subianto sadar betul akan hal ini.

Strateginya jelas: pangkas Monopoli (M) di sektor tambang, hutan, dan cukai; batasi diskresi (D) pejabat melalui sistem digital (e-government); dan tingkatkan akuntabilitas (A).

Pemberantasan korupsi di era Prabowo bukan sekadar slogan reaktif, melainkan pembersihan sistemik. Dalam setahun terakhir, fokusnya tajam: menuntaskan tunggakan kasus raksasa masa lalu, sembari membeton sistem baru agar kedap bocor di masa depan.

Indonesia tidak lagi hanya bicara soal menangkap orang, tapi bagaimana menutup "celah tikus" birokrasi.


Finansial vs angka persepsi

​Ada paradoks menarik di sini. Di satu sisi, skor persepsi turun, namun di sisi lain, fakta finansial justru menguat secara eksponensial.

Lihat saja data yang pernah dilansir pemerintah: dalam setahun, negara berhasil menarik pulang kerugian negara senilai Rp17 triliun hingga Rp320 triliun. Ini akumulasi penyitaan aset nyata dari kasus tata kelola minyak mentah hingga korupsi ekspor CPO, di mana akar masalahnya telah berkarat bertahun-tahun.

Siapa sangka dalam 10 hari pertama Presiden Prabowo menjabat, 28 koruptor langsung diciduk? Hingga bulan ke-10, lebih dari 80 tersangka diringkus tanpa pandang bulu.

Pesannya tegas: tidak ada lagi istilah "kebal hukum" atau "titipan politik". Operasi-operasi senyap membuktikan bahwa mesin pemberantasan korupsi sedang bekerja pada putaran tertinggi.

Jadi, penurunan skor IPK penting diperhatikan sebagai bahan kebijakan menyusun strategi percepatan pemberantasan korupsi. Ini hanya riak kecil dari dinamika penegakan hukum yang sedang agresif.


Kritik adalah vitamin

​Tentu, rilis TII akan menjadi narasi tandingan bagi lawan politik. Isu "pengampunan koruptor asal uang dikembalikan" mungkin dapat digoreng sebagai pelemahan.

Indonesia harus tegas melakukan reframing: Tidak ada pengampunan pidana. Pengembalian aset adalah instrumen pemulihan negara, bukan penghapusan kejahatan.

Negara, justru, saat ini sedang mengejar uang rakyat, bukan mengejar vonis di atas kertas.

RUU Perampasan Aset bakal menjadi game changer, bukan kosmetik politik. Melalui aturan ini, negara tidak hanya memenjarakan badan, tapi memiskinkan struktur korupsi itu sendiri, sampai kemana barang hasil korupsi itu diwariskan. Uang hasil sitaan dialihkan langsung ke piring rakyat, melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.

Inilah transformasi riil yang digagas Presiden Prabowo, dari kantong koruptor kembali ke perut rakyat.


Momentum kebangkitan

​Publik tidak perlu konfrontatif terhadap lembaga, seperti TII, ICW, atau PSDK. Kritik mereka adalah instrumen koreksi kebijakan yang juga harus dihargai. Indonesia adalah negara demokrasi, yang membuka diri pada kritik, bukan menutup suara sipil, sejauh kritik itu benar dan konstruktif.

Justru, penurunan skor ini harus dikelola sebagai narasi "transisi keras" bahwa negara sedang bangkit melawan koruptor.

Negara yang berani membongkar oligarki memang selalu menghadapi fase stagnasi skor, sebelum akhirnya melesat.

​Saat ini, Indonesia berada di posisi setara dengan Nepal secara angka, namun secara nyali, sedang berada di titik pijak memimpin di depan.

Penertiban tambang ilegal oleh Satgas PKH dan reformasi pengadaan melalui e-katalog terbukti menutup celah sistemik yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar pengintai indeks persepsi.

​Masa depan Indonesia di tangan Presiden Prabowo adalah era "pembersihan tanpa kompromi". Negara sedang membangun "benteng masa depan" melalui digitalisasi dan ketegasan militeristik. Sehingga skors 34 bukanlah akhir, melainkan "amunisi".

Tantangan ini menjadi momentum bagi Presiden untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di eranya adalah misi suci menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.

​Saatnya kita berhenti meratapi angka dan mulai mengawal setiap langkah berani ini. Di ujung jalan detoksifikasi menyakitkan ini, akan terwujud Indonesia bersih, bermartabat, dan disegani dunia. Kemudian menuju negara berwibawa, di mana integritas menjadi standar tunggal dan korupsi masa lalu tuntas dibersihkan hingga ke akar-akarnya.

 

*) Eko Wahyuanto adalah pengamat kebijakan publik dan politik



Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026