Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,96 kilogram.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa," ujar JPU Kejari Belawan Achmad Yudha Prasetyo di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Achmad mengatakan kedua terdakwa, yakni Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Ia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata Achmad.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (11/2), dengan agenda pembacaan pledoi," katanya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan perkara ini bermula pada Selasa, 15 Juli 2025, ketika terdakwa Muhammad Heri diminta seseorang berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Heri kemudian menitipkan barang haram tersebut di tempat kos terdakwa Musriyanda alias Yanda di Kecamatan Medan Petisah.

Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan total berat 35.961 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari kamar kos Yanda.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi masyarakat melakukan penggerebekan di tempat kos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.

"Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,96 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut," kata Achmad.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026