Jakarta (ANTARA) - Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah golongan (layer) cukai baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai legislatif berisiko melemahkan upaya pengendalian konsumsi dan mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah (downtrading).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan agar wacana tersebut dikaji secara seksama dan tidak semata berfokus pada upaya menarik rokok ilegal ke dalam sistem cukai.

“Saya melihat wacana penambahan layer tarif cukai rokok perlu dikaji sangat hati-hati. Tujuan menarik pelaku rokok ilegal memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan kepentingan kesehatan dan masa depan anak-anak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu.


Dari sisi fiskal, penambahan layer “cukai murah” untuk mengakomodasi pabrikan rokok ilegal juga dinilai berisiko memperparah fenomena downtrading. Jika hal itu terjadi, penerimaan cukai berpotensi tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi.

“Jika itu terjadi, penerimaan cukai justru bisa tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi atau bahkan meningkat. Dari sudut pandang pendidikan dan pembangunan SDM, ini adalah kerugian ganda: negara berpotensi kehilangan penerimaan,” tegas Hetifah.

Ia menilai negara seharusnya menutup celah keterjangkauan rokok bagi kelompok rentan, bukan justru membuka segmen baru rokok berharga lebih murah. Menurutnya, kebijakan cukai idealnya tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi.


“Penambahan layer golongan cukai sangat berpotensi membuka segmen rokok dengan harga lebih murah, dan ini bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi. Anak dan remaja adalah kelompok yang paling sensitif terhadap harga,” ujarnya.

Terkait rokok ilegal, Hetifah menilai penambahan golongan cukai bukanlah solusi yang tepat. Penanganan rokok ilegal, lanjut Hetifah, semestinya dilakukan melalui penguatan penegakan hukum, pengawasan distribusi, serta edukasi yang konsisten.

“Menurut saya, kebijakan ini belum tepat. Rokok ilegal memang masalah serius, tetapi solusinya bukan dengan menurunkan ambang keterjangkauan rokok legal,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk fokus memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, memperketat pengawasan penjualan rokok kepada anak, serta memperkuat pendidikan kesehatan di sekolah dan keluarga.

“Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah: memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, memperketat pengawasan penjualan rokok kepada anak, dan memperkuat pendidikan kesehatan di sekolah serta keluarga,” pungkas Hetifah.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif CHT pada 2026 dan akan fokus pada peningkatan kepatuhan serta penindakan rokok ilegal.

Sepanjang 2025, Bea Cukai telah menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, meningkat 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, produksi hasil tembakau nasional tercatat mengalami penurunan sekitar 3% secara tahunan (year-on-year) yang turut memengaruhi capaian penerimaan CHT.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026