Jakarta (ANTARA) - Perdebatan mengenai perlu tidaknya penetapan status Bencana Nasional kembali mengemuka setelah banjir bandang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Besarnya korban, kerusakan yang meluas, hingga viralnya gambar-gambar dramatik membuat sebagian masyarakat menilai bahwa musibah ini seharusnya segera dinaikkan statusnya.
Ada pula anggapan bahwa pemerintah pusat lamban merespons karena tidak kunjung menetapkan peristiwa itu sebagai Bencana Nasional. Padahal, pemahaman semacam itu tidak selaras dengan ketentuan hukum dan tata kelola penanganan bencana yang berlaku di Indonesia.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menjelaskan bahwa dasar utama penetapan status merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi itu mengatur bahwa status bencana bersifat berjenjang. Penentuannya bukan berdasarkan jumlah korban atau tingkat kegemparan publik, melainkan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi komando penanganan darurat.
“Penetapan status nasional tidak berdasarkan besarnya korban. Penentu utamanya adalah kemampuan pemerintah daerah melaksanakan fungsi komando darurat,” ujarnya.
Trubus menjelaskan bahwa setiap bencana selalu ditangani dulu oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika daerah menyatakan tidak mampu mengelola kondisi darurat, barulah status dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi.
Status Bencana Nasional hanya dapat dipertimbangkan apabila gubernur melaporkan ketidakmampuan provinsi dan hasil verifikasi BNPB menunjukkan bahwa fungsi pemerintahan lumpuh atau tidak berjalan.
“Selama struktur daerah bekerja dan koordinasi berjalan, status nasional tidak dapat diberikan,” katanya.
Indonesia memiliki beberapa contoh bencana yang memang ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Tsunami Aceh tahun 2004 adalah contoh paling mencolok. Kerusakan tersebut melumpuhkan hampir seluruh struktur layanan publik, sehingga pemerintah provinsi tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan. Dalam situasi semacam itu, pusat harus mengambil alih komando.
Contoh lain adalah pandemi COVID-19, yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 karena dampaknya meluas di seluruh provinsi dan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang ketat.
Namun tidak semua bencana besar otomatis masuk dalam kategori Bencana Nasional. Gempa Yogyakarta tahun 2006, misalnya, menelan lebih dari enam ribu korban jiwa. Meski demikian, statusnya tidak dinaikkan karena pemerintah daerah DIY tetap mampu memimpin operasi darurat. Contoh ini memperlihatkan bahwa besarnya korban bukan indikator penentu.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an.
“Status nasional hanya diputuskan ketika pemerintah daerah benar-benar kehilangan kemampuan dasar. Selama daerah mampu bekerja, pemerintah pusat tidak mengambil alih,” katanya.
Situasi Sumatra dan respons pemerintah
Dalam peristiwa banjir bandang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi komando. Posko-posko evakuasi segera dibentuk, aparat daerah bergerak, dan koordinasi dengan BNPB berlangsung sejak awal.
Karena struktur pemerintahan tidak lumpuh, syarat hukum untuk penetapan status nasional tidak terpenuhi.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menegaskan bahwa penetapan status tidak boleh mengikuti tekanan percakapan publik di media sosial.
“Keputusan negara harus berdasarkan parameter objektif tentang kemampuan daerah. Status nasional bukan simbol empati, tetapi perangkat hukum dengan konsekuensi komando dan anggaran,” ujarnya.
Iwan mengingatkan bahwa intervensi pusat tanpa dasar kuat dapat mencederai prinsip otonomi daerah. Lagi pula, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh tanpa menunggu penetapan status nasional.
“Respons negara tidak bergantung pada label status. Yang penting adalah kapasitas daerah dan koordinasi lapangan,” katanya.
Respons pusat memang bergerak sejak hari pertama. PLN memulihkan jaringan listrik meski akses banyak terputus. TNI dan Polri mengerahkan helikopter, pesawat angkut, kapal, dan personel untuk evakuasi. BNPB mengirim logistik, tenda, alat berat, hingga melaksanakan operasi modifikasi cuaca. Kemenko PMK mengoordinasikan bantuan lintas kementerian, sementara tim nasional yang tengah bertugas untuk kesiapan Natal ikut mempercepat penyaluran bantuan.
Ali Rif’an melihat bahwa persepsi publik yang menganggap pusat lambat muncul akibat kurangnya pemahaman tata kelola bencana.
“Publik melihat dampak di lapangan, tetapi tidak mengetahui bahwa pusat bisa bergerak tanpa menunggu status nasional,” ujarnya.
Dari sisi literasi publik, Direktur Eksekutif Literasi Politik Indonesia (LPI) Ujang Komarudin menyatakan, masyarakat tidak perlu terpaku pada label status bencana.
“Negara tetap wajib hadir. Yang terpenting warga mendapat bantuan dan penanganan berjalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa bencana besar di Sumatra tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologis jangka panjang, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan struktural yang lebih menyeluruh.
Edukasi kebencanaan
Isu status Bencana Nasional kerap masuk ke ranah politik. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut bahwa penetapan status mengandung implikasi kewenangan dan akses anggaran, sehingga sering kali memunculkan tarik-menarik narasi.
“Ketika status dinaikkan, isu ini bisa menjadi ajang pencitraan. Padahal publik membutuhkan respons cepat, bukan kompetisi simbolik,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa pemerintah daerah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tetap memimpin operasi darurat, sementara bantuan pusat seperti pesawat Hercules, helikopter, dan logistik masuk berdasarkan permintaan daerah.
Menurut dia, perdebatan status sering dipicu oleh narasi emosional yang tidak mempertimbangkan aspek legal.
“Pemerintah perlu mendidik publik agar memahami alasan teknis dan regulatif di balik keputusan. Respons impulsif dapat menutupi kerja lapangan yang berjalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sebagian elit politik juga kerap memanfaatkan isu status sebagai instrumen pencitraan.
Pandangan itu sejalan dengan Iwan Setiawan yang menilai bahwa polemik status kerap muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kerangka hukum penanganan bencana.
Ujang Komarudin menilai bahwa dinamika tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi kebencanaan agar ruang diskusi publik tidak mudah dipenuhi spekulasi atau disinformasi.
“Solidaritas penting, tetapi harus diiringi pemahaman yang benar supaya publik tidak terjebak disinformasi,” ujarnya.
Penetapan status Bencana Nasional merupakan keputusan teknis, bukan simbol politik. Ia bergantung pada sejauh mana pemerintah daerah mampu memimpin penanganan darurat. Dalam peristiwa banjir bandang Sumatra, pemerintah daerah masih menjalankan fungsi dasar sehingga status nasional tidak memenuhi kriteria hukum.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap turun sejak awal lewat TNI, Polri, PLN, BNPB, dan kementerian terkait. Kehadiran negara tidak menunggu label status. Pemahaman publik mengenai alur penanganan ini menjadi penting agar perdebatan bencana tetap berada pada konteks yang proporsional, bukan terjebak pada polemik yang mengaburkan kerja nyata di lapangan.
