Bogor (ANTARA) - Masih banyak orang yang percaya bahwa satu keluarga cukup punya satu NPWP, sehingga istri dianggap otomatis mengikuti NPWP keluarga tanpa mempertimbangkan pilihan lain, hal ini menimbulkan miskonsepsi bagi beberapa keluarga.
Pandangan ini membuat banyak perempuan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya punya hak memilih status perpajakan yang paling sesuai, bahkan bisa lebih menguntungkan bagi situasi mereka sendiri.
Peran wanita dalam mendukung kondisi perekonomian di indonesia semakin menguat. semakin banyak wanita yang kini memegang posisi strategis dan kendali dalam perekonomian keluarga.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), fenomena tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pada wanita kawin per agustus 2025 mencapai angka 56,63%. Angka tersebut menunjukan bahwa lebih dari setengah angkatan kerja pada wanita menyumbang perekonomian dan berpotensi membantu meningkatkan penerimaan pajak.
Kondisi tersebut membuat pemahaman tentang status NPWP bagi wanita menjadi semakin penting. Selama ini, konsep NPWP gabung muncul dari anggapan bahwa keuangan keluarga menyatu, sehingga kewajiban pajak cukup diwakili oleh satu identitas.
Sampai beberapa tahun lalu, istri yang bekerja biasanya menyerahkan NPWP suami ke kantornya untuk pemotongan PPh 21.
Namun sejak hadirnya Coretax, administrasinya menjadi lebih sederhana, istri cukup memberikan NIK miliknya kepada pemberi kerja, selama ia sudah tercatat sebagai tanggungan suami.
Secara administratif memakai identitas sendiri, tetapi secara fiskal tetap gabung, karena seluruh penghasilan akan digabungkan dalam satu SPT keluarga.
Bagi sebagian perempuan, skema gabung justru terasa lebih praktis. Istri hanya perlu meminta bukti potong (bukpot) dari kantornya, lalu menyerahkannya kepada suami untuk disatukan dalam SPT Tahunan keluarga.
Namun, tidak semua pasangan harus memilih gabung. Ada kondisi di mana suami-istri bisa atau perlu memiliki NPWP masing-masing, seperti:
Suami dan istri sama-sama sudah memiliki NPWP sejak sebelum menikah dan sepakat untuk tetap menggunakan NPWP secara terpisah.
Istri mengelola sendiri penghasilannya dan membuat surat pernyataan pemisahan penghasilan tanpa memerlukan dokumen notaris.
Suami dan istri telah memiliki perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris sebagai dasar hukum pemisahan kekayaan.
Pilihan untuk gabung atau terpisah akan mempengaruhi bagaimana pajak dipotong oleh pemberi kerja dan bagaimana SPT dilaporkan. Jika gabung, penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami dan suami saja yang melapor SPT.
Jika terpisah, masing-masing menggunakan NPWP/NIK sendiri, melampirkan bukti potong sendiri, dan melapor SPT secara mandiri.
Pada akhirnya, pemilihan status perpajakan baik digabung (KK) maupun terpisah (PH/MT) harus menimbang kondisi ekonomi keluarga yang mana si pemegang keputusan harus memahami konsekuensi serta melihat risiko yang akan ditimbulkan di kemudian hari.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan, sudah ada 3,18 juta wajib pajak (WP) yang mendaftarkan akunnya di Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax per 16 November 2025.
"Kalau dari sisi persentase sekitar 21,6 persen (dari total WP)," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025, di Jakarta, Kamis, pertengahan bulan ini.
Dari jumlah total WP yang mendaftar di Coretax, WP Badan tercatat 569 ribu WP, sementara WP Orang Pribadi 2,6 juta WP.
Adapun yang WP Orang Pribadi dari 2,6 juta yang sudah meregistrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar," ujarnya.
Bimo mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan jajaran kementerian/lembaga (K/L) lain untuk mempercepat aktivasi akun Coretax.
Salah satunya ada SE (Surat Edaran) Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan meregistrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Bimo mengimbau lebih banyak masyarakat mulai dengan sukarela mendaftarkan akun pajaknya ke sistem Coretax
Sharla Shayna Nayifa dan Kayla Andrina Daniswara adalah mahasiswi semester 5, Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Baca juga: Wajib pajak diimbau aktivasi akun Coretax untuk pelaporan SPT 2025 mulai digunakan
Baca juga: Menyeimbangkan inovasi teknologi dan keamanan siber
