Jakarta (ANTARA) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Da Paz Timor Leste mengikuti Student Exchange Program (SEP) atau pertukaran mahasiswa yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta dengan diikuti 45 peserta dari FH sejumlah universitas dan sejumlah negara.
"Ini merupakan kegiatan akademik yang bersifat silaturahmi membangun persepsi terhadap suatu isu hukum," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo di Jakarta, Senin.
Selain UP dan Universitas Da Faz, Fakultas hukum yang lainnya yaitu Fakultas Hukum Universitas Malaya (Malaysia), Fakultas Hukum Universiti Teknologi Mara (Malaysia), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Semarang), Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Denpasar).
Eddy Pratomo mengatakan SEP merupakan wadah bagi mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang isu-isu terkini dari sudut pandang multidisiplin.
Baca juga: UP gelar kuliah umum berikan pemahaman konvergensi media bagi mahasiswa baru
Lebih lanjut Eddy mengatakan SEP juga untuk mempertajam analisis, mahasiswa akan diajak berdiskusi tentang sistem hukum di Indonesia, kerangka hukum sektor keuangan untuk SDGs, dan juga pembelajaran melalui perspektif Kasepuhan Pasir Eurih tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Yang terbaru diselenggarakan di bawah kolaborasi Kelompok Kerja ICCAs Indonesia, sebuah LSM yang berfokus pada penguatan hak-hak masyarakat adat dan pengakuan atas konservasi berbasis adat mereka.
Untuk memberikan perspektif yang lebih luas, SEP tahun ini mengundang akademisi terkemuka: Prof. Eddy Pratomo (Fakultas Hukum Universitas Pancasila); Prof. Tubagus Achmad Darodjat (Fakultas Hukum Universitas Teknologi Rajamangala, Thailand); Dr. Muhammad Fikri Othman (Fakultas Hukum Universitas Teknologi Mara, Malaysia); dan Bono Budi Priambodo, Ph.D. (Institut Penelitian Ilmu Sosial Amsterdam, Belanda) untuk membahas lebih mendalam tema yang diangkat dalam SEP2025.
Diskusi ini akan berpusat pada konferensi mahasiswa yang mengadaptasi Model Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana setiap perwakilan delegasi akan menyampaikan pendapat mereka tentang tema SEP berdasarkan sudut pandang negara mereka.
Baca juga: FTUP terapkan sistem RAS untuk tingkatkan ketahanan pangan pesantren bintang Al Qur'an
Lebih lanjut ia menjelaskan SEP juga merupakan wadah untuk bersatu dalam keberagaman, oleh karena itu selain wacana akademis, kami juga memberikan mahasiswa kesempatan untuk melakukan kunjungan akademis ke beberapa Lembaga, Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi.
Seluruh agenda disusun oleh Komite Fakultas dengan bantuan Komite Mahasiswa untuk SEP 2025 dan seiring dengan terpenuhinya indikator kinerja utama 6, Fakultas Hukum Universitas Pancasila akan secara konsisten menyelenggarakan agenda akademik dengan lebih banyak mitra internasional di tahun-tahun mendatang.
Menurut dia, SEP juga merupakan wadah untuk bersatu dalam keberagaman, oleh karena itu selain wacana akademis, kami juga demikian memberikan mahasiswa kunjungan akademik ke beberapa Lembaga, Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi.
Semua agenda diselenggarakan oleh Komite Fakultas dengan bantuan Komite Mahasiswa SEP 2025 dan seiring dengan terpenuhinya key performance indikator 6 Fakultas Hukum
Universitas Pancasila akan konsisten menyelenggarakan agenda akademik dengan lebih bersifat internasional mitra di tahun-tahun mendatang.
Baca juga: Dekan FHUP sebut perlu edukasi demokrasi di era digital
Pertukaran Mahasiswa 2025 ini mengambil tema “Peran Hukum dalam Pembangunan Berkelanjutan: Menangani Realitas Lokal, Menyelaraskan Tujuan Internasional.”
Kegiatan ini dilaksanakan pada 22-29 November 2025. Tahun ini menandai penyelenggaraan SEP yang ke-15 dan sejauh ini merupakan jumlah peserta terbesar.
Untuk tema tahun ini adalah Peran Hukum dalam Pembangunan Berkelanjutan: Menangani Realitas Lokal, Menyelaraskan Tujuan Internasional.
Tema ini dipilih dengan kesadaran bahwa pembangunan masif terus berlangsung tanpa memperhatikan upaya menjaga keberlanjutan.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergandengan tangan guna memastikan, dalam hal ini, kerangka hukum disusun untuk masyarakat yang lestari dan berkelanjutan.
