Kota Sukabumi (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, menyosialisasikan sistem penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS) dan pendampingan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah serta penggunaan aplikasi Si ASN.
Sekretaris Disdikbud Kota Sukabumi Ika Iskandar mengatakan sosialisasi PKKS dan pendampingan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah serta penggunaan aplikasi Si ASN tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja para tenaga pendidik dan kepala sekolah.
Peserta sosialisasi pada kesempatan itu sekitar 250 orang terdiri atas para kepala sekolah dan guru.
Ika Iskandar menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa seluruh kepala sekolah dan guru memahami mekanisme PKKS dan pengelolaan kinerja yang efektif.
Baca juga: Wakil Wali Kota Sukabumi: Perlu terobosan baru cegah kasus tawuran pelajar
Baca juga: Kadisdikbud Sukabumi: Program Jabar Beraksi untuk cegah perundungan
Selain itu dia pun menjelaskan bahwa aplikasi Si ASN digunakan dalam penilaian kepala sekolah, terutama untuk perpanjangan penugasan kepala sekolah.
Ia mengatakan periode jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, dengan satu periode berlangsung selama empat tahun.
Sosialisasi menghadirkan narasumber pengawas sekolah, yang memberikan materi terkait regulasi terbaru mengenai PKKS, indikator penilaian kinerja, serta strategi pengelolaan kinerja guru yang efektif.
Sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kota Sukabumi Susi Banyuwati mengatakan bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Baca juga: Pj Wali Kota Sukabumi minta aparatur Disdikbud selalu lakukan berbagai inovasi
Pada pasal 23 Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 itu mengatur sebagai berikut:
(1) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
(2) Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
(3) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi
pangkalnya.
(4) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
(5) Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut.
(6) Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
