Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meningatkan pemerintah daerah (Pemda) harus membuat kebijakan untuk melindungi persawahan yang ada di wilayah masing-masing demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Inti dasar rapat ini adalah tentang penataan ulang, rencana tata ruang wilayah, yang terkait dengan Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berlanjutan Kawasan, Pertanian Pangan Berlanjutan. Ini intinya adalah itu, follow up-nya adalah daerah-daerah harus membuat kebijakan untuk melindungi persawahan yang sudah ada,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal ini ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta..
Baca juga: Mendagri tekankan pentingnya hunian layak dan sehat bagi masyarakat
Tito menegaskan perlindungan lahan sawah merupakan syarat utama dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Hal pertama yang harus dipastikan adalah luas lahan tidak berkurang, sehingga ditetapkan konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Mendagri menjelaskan bahwa salah satu visi utama Presiden Prabowo Subianto adalah mewujudkan swasembada pangan. Presiden berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan sebuah negara tidak hanya diukur dari lepasnya kolonialisme, tetapi juga dari kemampuannya memberi makan rakyatnya sendiri tanpa bergantung pada impor.
Karena itu, berbagai upaya pendorong produksi pangan terus dilakukan, termasuk penguatan lahan, irigasi, pupuk, hingga alat dan mesin pertanian.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa penguatan sektor lahan dilakukan melalui dua pendekatan: mengoptimalkan lahan pertanian yang sudah ada serta membuka sawah baru di wilayah yang sebelumnya bukan persawahan.
Baca juga: Indonesia Kita Awards beri motivasi membangun daerah
Optimalisasi menjadi fokus penting dalam meningkatkan produksi beras dalam negeri dan sejalan dengan arahan Presiden agar pasokan pangan nasional tetap aman. Dalam konteks itu, penataan tata ruang menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif.
“Kita harus bisa pahami betul, dan ini ada follow up lagi. Follow up yang perlu dilakukan di antaranya adalah revisi RTRW, apresiasi kepada (daerah) yang sudah melakukan revisi,” tuturnya.
