Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memetakan kondisi faktual Kota Tua, Pinangsia, Tamansari, sebagai materi dasar penyusunan kebijakan penataan kawasan cagar budaya tersebut.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono mengatakan bahwa pemetaan dilakukan khususnya untuk mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan, mulai dari perilaku pengunjung, aktivitas pedagang, hingga kesiapan sarana dan prasarana Kota Tua.
"Kita ingin penataan berjalan terarah dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan wisatawan, tanpa menghilangkan peran pelaku ekonomi lokal,” kata Yuli di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wamen PPPA harap Kota Tua Jakarta jadi ruang publik inklusif bagi masyarakat
Baca juga: Gubernur DKI ingin hidupkan panggung kesenian di Kota Tua dengan pindahkan IKJ
Okeh karena itu, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang terlibat agar segera mengisi formulir isian yang telah disiapkan.
"Formulir itu berisi identifikasi permasalahan dan alternatif solusi, untuk selanjutnya disampaikan ke tingkat provinsi sebagai bahan pengambilan kebijakan lanjutan," ujar Yuli.
