Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus memperkuat manajemen tata kelola kepegawaian berbasis data akurat dan terintegrasi sebagai perwujudan profesionalisme serta transparansi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Rekonsiliasi data pegawai ini diperlukan sebagai fondasi utama manajemen kepegawaian yang profesional dan transparan," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Vera Aryani di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan hingga akhir semester pertama tahun 2025 ditemukan ada 341 ASN di lingkup Pemkab Bekasi yang masih memerlukan perbaikan data dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui rekonsiliasi atau penyelarasan guna mencocokkan data tersebut.
Ia menjelaskan data kepegawaian yang akurat merupakan syarat mutlak dalam berbagai proses administrasi, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, pensiun hingga perencanaan kebutuhan dan pengembangan kompetensi aparatur.
Disparitas sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap pemenuhan hak kepegawaian individu dan menghambat pelayanan administrasi kepegawaian secara keseluruhan.
"Karena itu, kami minta seluruh perangkat daerah untuk terus memperbarui data secara berkala dan berkoordinasi aktif dengan kami," katanya.
Pihaknya menyediakan layanan pesan maupun telepon untuk mencegah lamban koordinasi lewat tatap muka sekaligus membantu kendala yang dihadapi aparatur saat proses pembaruan data koordinasi guna percepatan penanganan dan menghindari penumpukan persoalan administrasi kepegawaian.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendorong penyempurnaan tata kelola data aparatur sipil negara sebab data yang akurat bukan sekadar kewajiban administratif tetapi juga cerminan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat integritas data dan meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada BKPSDM Kabupaten Bekasi Epi Firdaus menambahkan kegiatan ini diikuti 221 peserta terdiri atas kepala sub bagian umum dan kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi maupun data mutakhir dan terintegrasi di seluruh perangkat daerah sebagaimana amanat UU 20/2023 tentang ASN serta Perpres 39/2019 terkait Satu Data Indonesia.
Rekonsiliasi sebagai komitmen penguatan sistem kepegawaian digital di daerah ini juga mengacu Peraturan BKN 13/2022 tentang Satu Data Bidang ASN serta surat edaran Kepala BKN 17/2024 menyangkut Pengukuran Indeks Kualitas Data ASN.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas data ASN," katanya.
Data yang valid akan memudahkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang tepat dan berbasis bukti.
Baca juga: Badan Kepegawaian Negara siapkan pengangkatan serentak calon ASN
