Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk kaca lembaran dan kaca pengaman di Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya mewujudkan industri kaca nasional yang berdaya saing tinggi, inovatif, dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024 tentang pemberlakuan wajib SNI untuk kaca lembaran.
Dewan Penasehat AKLP, Putra Narjadin dalam keterangannya, Senin menjelaskan bahwa pentingnya penerapan standar SNI ini juga menjadi pelajaran berharga setelah terjadinya insiden pecahnya jembatan kaca di The Geong, Banyumas, Jawa Tengah, pada tahun 2023 yang menimbulkan korban jiwa.
“Kaca yang digunakan di obyek wisata tersebut sebenarnya kuat, namun tipe yang dipakai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ada beberapa jenis kaca dengan karakteristik berbeda, dan pemilihannya harus tepat agar aman bagi masyarakat,” ujar Putra Narjadin.
Lebih lanjut, AKLP bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian terus mengimbau para produsen kaca di Indonesia agar memastikan produknya telah bersertifikat SNI demi melindungi konsumen dari risiko penggunaan kaca yang tidak sesuai standar.
Sebagai Owner PT. Sinar Rasa Kencana—peraih rekor Kaca Tempered Terbesar dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) tahun 2015—Putra Narjadin juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai beberapa jenis kaca lembaran yang umum digunakan, di antaranya:
1. Kaca Anil (Kaca Biasa) — mudah pecah dan berisiko tinggi karena serpihannya tajam.
2. Kaca Tempered — lima kali lebih kuat dari kaca biasa dan pecah menjadi butiran kecil yang tidak berbahaya.
3. Kaca Laminasi — terdiri dari dua atau lebih lapisan kaca yang direkatkan dengan film, aman karena serpihan tetap menempel pada lapisan film.
4. Kaca Isolasi — berfungsi meredam suhu panas, mampu menghemat energi pendingin ruangan hingga 30–70 persen.
“Kami berharap seluruh pelaku industri kaca dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Ini bukan semata kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan konsumen dan kualitas produk nasional,” tutup Putra Narjadin.
