Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa kasus penganiayaan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Sumut, tidak ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Jadi, kasus ini murni perbuatan kriminalitas yang sedang diperiksa oleh pihak kepolisan, dan sama sekali tidak ada unsur SARA," ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi di Medan, Sumut, Jumat.
Ia menjelaskan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pemuda Arjuna Tamaraya yang ingin beristirahat terusik keberadaannya oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga hingga tewas.
Baca juga: Dua orang pejalan kaki jadi korban pengeroyokan setelah nyaris terserempet mobil
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta yang menyebut, kasus Arjuna Tamaraya ini terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10) pukul 02.30 WIB.
Sejumlah petugas Polres Sibolga tiba di lokasi setelah mendapat laporan, dan membawa korban Arjuna ke RSUD Dr Ferdinand Lumban Tobing Sibolga untuk perawatan pukul 04.55 WIB.
Namun pada Sabtu (1/11) pukul 16.45 WIB, korban Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RSUD Dr Ferdinand Lumban Tobing Sibolga.
"Atas informasi ini kami berharap bisa menenangkan kita semua, khususnya warga Sibolga. Mari kita jaga suasana kondusif ini, dan tidak terpancing isu-isu liar yang tidak bertanggungjawab," kata Qosbi.
Baca juga: Pomdam XIV/Hasanuddin proses tentara tewaskan juniornya
