Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku prihatin karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi yang diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
KPK secara intensif juga melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.
Gubernur Riau pertama yang diusut oleh KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kedua, adalah Rusli Zainal korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Ketiga, adalah Annas Maamun korupsi alih fungsi lahan.
Keempat, KPK menangkap Abdul Wahid pada 3 November 2025.
Baca juga: KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Baca juga: Gubernur Riau mulai jalani proses hukum di Gedung Merah Putih KPK
Baca juga: Ketika Gubernur Riau terkena operasi tangkap tangan oleh KPK
