Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang lebih humanis di Jawa Barat melalui penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penegasan itu disampaikan usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, serta perjanjian kerja sama antara kepala kejaksaan negeri/kota dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan sistem keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Baca juga: Bupati Bogor harap Kajari baru perkuat sinergi penegakan hukum
Rudy menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan inovasi penting dalam mewujudkan hukum yang lebih edukatif dan berkeadilan.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Jawa Barat,” kata Rudy.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Bogor siap berperan aktif mendukung implementasi program tersebut, termasuk memastikan kesiapan sarana, pembinaan, dan koordinasi lintas instansi di daerah.
Baca juga: Bupati Bogor imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan saat musim hujan
Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan juga wadah membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.
“Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga memberi ruang bagi perbaikan dan pembelajaran. Itulah semangat hukum yang humanis,” ujarnya menambahkan.
Rudy menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Kabupaten Bogor untuk membangun sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menghadirkan keadilan restoratif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.(KR-MFS)
