Banjarmasin (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mempidanakan penggelap pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065 atau lebih kurang Rp2,94 miliar.
"Tersangka EE telah dilakukan penyerahan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Jumat.
Syamsinar menjelaskan tersangka selaku direktur melalui wajib pajak PT. NMJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Kemudian sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2019.
Tindakan EE merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
