Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan agar masa reses anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat, karena pembangunan partisipatif dimulai dari penyerapan aspirasi rakyat.
"Reses bukanlah sekadar agenda rutin, tapi sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi rakyat oleh DPRD," kata bupati saat Rapat Paripurna DPRD Karawang dengan agenda Pengumuman Masa Reses I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPRD Karawang, Senin.
Ia mengatakan, masa reses memiliki arti yang sangat penting dalam dinamika pembangunan daerah.
Masa reses, katanya, menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif.
Selama masa reses, setiap anggota legislatif turun langsung ke daerah pemilihannya untuk mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Aspirasi dari masyarakat inilah yang kemudian dapat menjadi pondasi dalam perencanaan pembangunan daerah," kata dia.
Dengan begitu, maka kebijakan yang disusun pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Karawang, dari desa hingga kota,” ujar Bupati.
Aspirasi yang dihimpun mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pelayanan publik, dan lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap agar hasil Reses I ini tidak hanya menjadi daftar usulan kegiatan, tetapi menjadi masukan strategis dalam penyusunan Program dan Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Penganggaran APBD Tahun 2026.
“Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin., dan dihadiri oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang Maslani, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Karawang.
