Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan konsultasi publik berkenaan dengan rancangan peraturan menteri tentang rencana strategis atau renstra kementerian tahun 2025–2029 dalam upaya untuk menyusun kebijakan secara partisipatif dan transparan.
Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, penetapan rancangan Renstra Kemkomdigi sebagai peraturan menteri dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Dalam konsultasi publik, Kemkomdigi mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam perancangan arah kebijakan ke depan agar semakin mencerminkan kepentingan bersama dalam kerangka transformasi digital nasional.
Konsultasi publik berkenaan dengan Rancangan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2025-2029 dilaksanakan sampai 29 Oktober 2025.
