Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak tiga pejabat dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan rekam jejak oleh panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi melalui surat pengumuman dengan nomor register 800.1.2.6/07-PANSELJPTP-SD/2025 tertanggal 23 Oktober.
Ketiga kandidat sekda yang lulus seleksi administrasi dan rekam jejak merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala BKPSDM Endin Samsudin, Kepala DSDABMK Henri Lincoln serta Kepala Bapenda Iwan Ridwan.
"Dari total enam pendaftar, dua tidak submit dokumen dan satu tidak memenuhi syarat," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan dua pendaftar berstatus tidak submit hanya mendaftar namun tidak mengirimkan kelengkapan dokumen di laman daring ASN karier milik Badan Kepegawaian Nasional. Mereka adalah Hasan Abdullah (non ASN) dan Kencana Wati dari Pemkab Banjar, Kalimantan Selatan.
Satu pendaftar lain yakni Aulia Sofyan asal instansi Sekretariat Jenderal DPR RI sudah melengkapi dokumen pendaftaran namun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mengingat bukan ASN dari wilayah Jawa Barat, sebagaimana ketentuan panitia seleksi.
Bennie menyatakan sesuai ketentuan panitia seleksi berkaitan batas bawah jumlah pendaftar maupun peserta lulus seleksi administrasi dan rekam jejak yakni minimal empat orang pendaftar serta tiga kandidat lulus administrasi, maka seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Jadi kalau melihat dari syarat dan ketentuan itu, pendaftaran itu sudah memenuhi persyaratan, lebih dari tiga. Yang lulus pun sudah memenuhi persyaratan, minimal tiga. Jadi bisa lanjut," katanya.
Ketiga kandidat lulus seleksi administrasi dan rekam jejak selanjutnya menjalani tahap uji kompetensi yang akan dinilai langsung oleh para penguji dari panitia seleksi. Hasilnya menentukan peringat ketiga calon.
"Jadi seleksi ini akan menentukan peringkat dan nilai untuk jadi bahan pertimbangan, tapi soal siapa yang dipilih itu hak prerogatif bupati. Tahap selanjutnya ada penulisan makalah, uji gagasan tertulis hingga wawancara langsung dengan bupati," katanya.
Berkaitan dengan tahapan seleksi, lanjut dia, panitia seleksi mempercepat jadwal serangkaian tes ke depan. Mulai dari uji kompetensi yang semula dijadwalkan berlangsung 12-14 November dirubah menjadi 27-28 Oktober 2025.
Panitia seleksi semula akan menggunakan Assesment Center Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara. Namun setelah berkoordinasi, tidak mendapatkan kesepakatan waktu sebagaimana jadwal yang sudah diumumkan.
Setelah berkoordinasi dengan BKD Jawa Barat, panitia diberikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi melalui Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat di Grha Merit System Center of Excellence Kota Bandung.
Begitu pula dengan jadwal tahapan berikutnya yakni penulisan makalah dari semula dijadwalkan pada 3 Desember dipercepat menjadi 13 November. Uji gagasan tertulis dan wawancara dari 4-5 Desember menjadi 17-18 November.
"Termasuk saat pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan 15 Desember menjadi 27 November. Kalau untuk pelantikan waktunya menyesuaikan. Jadwal kegiatan tahapan seleksi sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website resmi Pemkab Bekasi maupun email atau WhatsApp langsung kepada peserta seleksi," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Hamludin meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dapat memilih sekretaris daerah yang memiliki kapabilitas, kredibilitas maupun loyalitas tinggi sehingga mampu menjalankan tugas sebagai panglima aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi secara optimal.
"Pada akhirnya memilih sekda itu hak prerogatif kepala daerah dan tahapan seleksi yang sedang berjalan saat ini bisa menjadi pertimbangan khusus. Ini saatnya bupati menemukan sosok yang betul-betul mampu membantu tugas-tugas kepala daerah, menjadi jembatan bagi para ASN serta memiliki loyalitas tinggi," katanya.
Ia pun mengingatkan kepala daerah untuk mampu keluar dari tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun yang sarat kepentingan dalam menentukan sekda terpilih mendatang dengan berpegang teguh pada integritas calon kandidat.
Mengacu hasil survei penilaian integritas (SPI) lembaga anti rasuah KPK RI tahun lalu, sebanyak 17 persen responden menilai pemberian sesuatu memiliki pengaruh besar dalam promosi pegawai. 20 persen responden menilai pelapor korupsi yang melaporkan adanya tindakan korupsi mendapatkan respon negatif dari instansinya.
Mayoritas responden yakni 63 persen menilai nepotisme sering mempengaruhi keputusan dalam promosi maupun mutasi pegawai.
"Belajar dari pengalaman Gubernur NTB yang memutuskan tidak melantik kakaknya meski meraih nilai tertinggi pada seleksi terbuka karena terlalu riskan jika diisi orang terdekat," katanya.
