Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Langkah besar perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaan dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Senin, menyampaikan sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Miftahul Huda menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
"Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan standar operasional prosedur bersama MUI dan Baznas untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
Peluncuran Fatwa MUI program JKK dan JKM sesuai prinsip syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia sekaligus menegaskan program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj menyampaikan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, karena hal tersebut merupakan langkah penting memperkuat perlindungan pekerja secara transparan, aman dan sesuai prinsip syariah.
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang akan menindaklanjuti sinergitas tersebut di daerah wilayah Kabupaten Bekasi.
"Harapan kami fatwa tersebut merupakan kesempatan besar bagi para pekerja rentan untuk bisa mendapatkan perlindungan sosial yang lebih luas dan menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam," kata pria yang akrab disapa Indhy.(KR-PRA).
