Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan minta rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bisa rampung pada November 2025.
Kami target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin.
Kajian kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.
"Yang jelas, nanti yang diamanahkanmengawal ini Dewan Pengupahan Nasional, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional kemudian akan memfasilitasi," katanya.
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Baca juga: Menaker sebut pembahasan kenaikan UMP masih dalam prosesBaca juga: Buruh: Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%
