Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Dua karya budaya dari Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
"Dari Provinsi Babel ada empat karya yang diusulkan, dua dari Bangka Barat dan dua dari Bangka Selatan. Sidang di Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi sudah kita jalani pada Minggu (5/10)," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Rabu.
Setelah menjalani sidang itu, ia optimistis dua karya budaya Bangka Barat itu akan disetujui dan ditetapkan sebagai WBTB oleh Pemerintah Pusat pada tahun ini.
"Kita sudah menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan untuk penetapan ini, meskipun masih ada kemungkinan Kementerian Kebudayaan meminta beberapa kelengkapan pendukung, namun kami yakin dua karya tersebut akan disetujui dan ditetapkan tahun ini," katanya.
Baca juga: Tiga objek kebudayaan Lombok Tengah diusulkan jadi Warisan Budaya Tak Benda
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ferhad Irvan mengatakan sejak beberapa bulan lalu pihaknya bersama penggiat budaya sedang melakukan penyusunan data yang dibutuhkan untuk melengkapi kebutuhan sidang di Kementerian Kebudayaan.
"Pengumpulan data lapangan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, jika usulan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda diharapkan bisa menambah jumlah koleksi yang ada di Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap objek sehingga bisa mendukung upaya pengembangan kebudayaan setempat.
Kesenian Belatik masih dipegang teguh dan sampai saat ini dimainkan warga Suku Jerieng di Desa Airmenduyung, Simpangteritip. Kesenian yang dimainkan sambil duduk ini melibatkan beberapa orang pemain, yaitu penyanyi, pemain alat musik gendang redep, pemain biola, pemain alat tawak-tawak.
Baca juga: Pemkab Bangka Barat usulkan dua objek untuk ditetapkan menjadi benda warisan budaya
