Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia harus menerapkan standar mutu dan keamanan pangan untuk bisa menembus pasar modern dan ekspor.
“Legalitas izin edar bukan hanya formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen sekaligus tiket penting untuk masuk ke pasar ritel modern dan bahkan ekspor,” kata Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan dan Sarana Peredaran BPOM Nihan Saputro dalam keterangannya di Tangerang Senin.
Nihan menjelaskan BPOM mendorong UMKM untuk memahami regulasi dasar seperti cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), program manajemen risiko (PMR) bagi produk berisiko tinggi serta registrasi izin edar BPOM untuk kategori pangan olahan.
Tantangan terbesar UMKM, menurutnya, terletak pada keterbatasan sumber daya finansial maupun SDM. Karena itu, BPOM menyiapkan Export Consultation Desk, layanan e-registrasi, hingga program pendampingan teknis.
Baca juga: BPOM lakukan tiga langkah tangani kasus komoditas tercemar radioaktif Cesium-137
Baca juga: BPOM dan IPMG kolaborasi jaga warga dari produk yang dialihkan serta substandar
“UMKM tidak sendiri. Kami menyediakan jalur konsultasi, panduan online, bahkan diskon PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)untuk UMK (usaha mikro dan kecil) agar mereka lebih mudah menembus pasar modern,” kata Nihan.
Ia menekankan standar mutu bukan hanya soal izin edar, melainkan juga label sesuai aturan, sistem traceability, dan mekanisme recall jika terjadi masalah. “Semua itu pada akhirnya meningkatkan daya saing produk UMKM,” tambahnya.
