Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih hutang yang bertugas memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan.
"Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kamis.
Ia mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial RM, CP, HI dan IN diketahui merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur.
Baca juga: Polisi berhasil tangkap perampas motor seret wanita di Underpass Cibitung
Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan dan hendak dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur menggunakan truk sebagai alat transportasi.
"Jadi pelaku ini menghadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur," katanya.
Petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku yang diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Baca juga: Korban perampasan sepeda motor ditangani RSUD Kabupaten Bekasi
Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit. "Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron," katanya.
Para tersangka yang telah diamankan terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(KR-PRA).
