Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi ke pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintesis ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial T (37), warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Pelaku ditangkap pada Senin (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram. Sedangkan barang bukti lain yang disita ialah satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan primair pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan kasus peredaran tembakau sintesis itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika," katanya.

Disebutkan, Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Karawang, baik di perkotaan maupun di perdesaan. 




Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Feru Lantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026