Jakarta (ANTARA) - Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) berpartisipasi aktif dalam Forum Ahli 2025: Optimalisasi Peran Ahli dalam Mendukung Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan pada 25–27 Desember 2025 di Bali.
Forum ini menjadi ajang strategis yang mempertemukan para akademisi, pakar lingkungan, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan guna memperkuat kolaborasi ilmiah dalam mendukung keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Hari Pertama: Perlindungan Ahli dan Pembuktian Ilmiah
Pada hari pertama, diskusi forum difokuskan pada upaya perlindungan terhadap ahli dan aktivis lingkungan melalui kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk mencegah intimidasi, kriminalisasi, atau gugatan hukum yang dapat menghambat partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.
Topik lain yang dibahas adalah valuasi kerugian lingkungan sebagai dasar ilmiah dalam proses hukum. Dengan pendekatan valuasi yang terukur, diharapkan proses penegakan hukum dapat memberikan putusan yang lebih adil serta berdampak nyata pada pemulihan ekologis.
Sesi pleno juga menyoroti pentingnya pembuktian ilmiah dalam hukum pidana, perdata, dan administratif. Para ahli sepakat bahwa saksi ahli memegang peranan vital sebagai penghubung antara ilmu pengetahuan dan sistem peradilan, sehingga diperlukan jaminan independensi dan perlindungan hukum bagi mereka.
Hari Kedua: Arahan Menteri LH dan Diskusi Kelompok Terarah
Pada hari kedua, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., menyampaikan arahan terkait perlindungan ahli, sinergi antar lembaga penegak hukum, serta penanganan pencemaran lingkungan. Menteri menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi ahli yang terlibat dalam kasus-kasus lingkungan hidup serta mempercepat penegakan hukum melalui koordinasi intensif antara kementerian, kejaksaan, dan kepolisian.
Salah satu kasus yang disorot adalah pencemaran radioaktif Cesium-137, yang menuntut penanganan lintas sektor dan multidisipliner.
Selain itu, Menteri menyoroti masalah pencemaran udara di Jakarta yang disebabkan oleh bahan bakar berkadar sulfur tinggi.
Ia mengungkapkan perlunya investasi besar untuk menurunkan kadar sulfur hingga sesuai standar Euro 4, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
Di akhir pidatonya, Menteri mengusulkan agar Forum Ahli Lingkungan Hidup dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sebagai ruang koordinasi ilmiah dan perumusan kebijakan berbasis data dan sains.
Pada sesi kedua, Forum Ahli juga menggelar Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang menghasilkan sejumlah solusi konkret dari para ahli terkait isu perlindungan ahli, valuasi kerugian lingkungan, dan pembuktian ilmiah di pengadilan.
Hasil diskusi dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang siap diusulkan kepada pemangku kepentingan guna memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Hari Ketiga: Aksi Lapangan untuk Konservasi
Forum ditutup dengan kunjungan lapangan ke berbagai lokasi konservasi di Bali, termasuk penangkaran penyu, kawasan penanaman mangrove, dan konservasi terumbu karang. Kegiatan ini menegaskan pentingnya aksi nyata di lapangan sebagai pelengkap dari diskusi kebijakan dan keilmuan.
Kepala Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) sekaligus Guru Besar Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Prof. Fatma Lestari menegaskan komitmennya dalam mengikuti forum ini.
"Keterlibatan Guru Besar FKM UI dan Tim Ahli dari DRRC UI dalam forum ini adalah wujud nyata komitmen Universitas Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam penguatan kapasitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kami percaya, sinergi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil adalah kunci untuk membangun sistem hukum lingkungan yang lebih ilmiah, adil, dan berkelanjutan," jelasnya.
