Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (1/10) mengalami kenaikan Rp3.000 dari semula Rp2.234.000 menjadi Rp2.237.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp2.084.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga emas Antam Selasa ini kembali naik Rp12.000 menjadi Rp2,234 juta/gram
Baca juga: Antam impor emas kurang lebih 30 ton dari Singapura dan Australia
Baca juga: Emas Antam pada Sabtu ini melejit Rp16.000 jadi Rp2,191 juta/gram
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.168.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.237.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.414.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.596.000.
- Harga emas 5 gram: Rp10.960.000.
- Harga emas 10 gram: Rp21.865.000.
- Harga emas 25 gram: Rp54.537.000.
- Harga emas 50 gram: Rp108.995.000.
- Harga emas 100 gram: Rp217.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp544.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.088.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.177.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
