Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dari penggeledahan rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, yakni pada 24-25 September 2025.
“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai barang-barang yang disita KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Sementara itu, dia mengatakan KPK pada Senin (29/9) ini, memanggil sejumlah saksi di Polda Kalbar.
“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.
