Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, meningkatkan peran Satuan Tugas Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (Satgas TPPK) pada lingkungan satuan pendidikan guna mencegah terjadi kasus perundungan di antara sesama pelajar.
"Satgas TPPK memiliki peran penting untuk mencegah bullying di lingkungan satuan pendidikan. Ini yang terus kita tingkatkan, koordinasi serta monitoring," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan Satgas TPPK telah dibentuk berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk Satgas TPPK cegah kasus perundungan pelajar
"Pembentukan satgas tersebut di setiap sekolah merupakan kebutuhan mendesak agar kasus-kasus perundungan bisa diantisipasi," katanya.
Pihaknya menekankan tugas satgas tersebut berjalan secara optimal di setiap sekolah untuk memastikan sistem pengawasan, pelaporan serta mekanisme penanganan cepat dilaksanakan ketika terjadi tindak kekerasan terhadap peserta didik.
Dia turut menyoroti pola asuh di lingkungan keluarga serta pengawasan orang tua yang juga harus diperkuat. Sekolah pun diminta meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pendidikan karakter bagi siswa.
"Edukasi tentang bahaya bullying harus terus diberikan, baik kepada siswa, guru maupun orang tua. Pencegahan harus berjalan bersama karena faktor pemicu bullying tidak hanya dari pribadi anak, tapi juga bisa dipengaruhi pola asuh, lingkungan sekolah bahkan kondisi sosial ekonomi," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang bentuk satgas TPPK cegah perundungan di sekolah
Fahrul menegaskan UPTD PPA Kabupaten Bekasi berupaya untuk mengedepankan kepentingan anak, baik dalam penanganan maupun upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Anak-anak harus merasa aman, nyaman dan terlindungi di sekolah. Itu tugas kita bersama," katanya.
Menurut dia, Pemerintah daerah memastikan akan memberikan pendampingan baik dari aspek psikologis, sosial hingga pendampingan hukum kepada para korban tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, hanya saja upaya pencegahan lebih dioptimalkan agar kejadian tersebut tidak terulang secara terus-menerus.
"Meski kami berikan pendampingan penuh tapi ini kan bisa dicegah. Jadi kita optimalkan pencegahan. Jangan sampai anak-anak kita berhadapan dengan hukum," kata dia.
