Gorontalo (ANTARA) - Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dasar (diksar) organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) yang berlangsung di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tidak berizin dari pihak kampus.
Eduwart Wolok di Kota Gorontalo, Selasa mengatakan sebelumnya ia menerima informasi bahwa ada satu orang mahasiswa yang meninggal usai mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa tersebut.
"Setelah saya lakukan pengecekan, dapat dipastikan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kampus," ucap Eduart.
Tentunya selaku ayah dari mahasiswa di UNG, ia begitu terpukul dan merasa sangat berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Mohammad Jansen.
Baca juga: Mahasiswa UNG kenalkan pupuk cair
Baca juga: UNG tingkatkan mutu pendidikan tinggi
Menyikapi tuntutan publik tentang sikap dan langkah UNG dalam persoalan ini, ia menegaskan hal yang terlebihdahulu dilakukan yakni mendampingi seluruh proses evakuasi jenazah almarhum mulai dari rumah sakit sampai ke kampung halamannya.
Almarhum Mohammad Jensen diketahui merupakan warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan kondisi ini, UNG dipastikan akan mengambil sikap untuk memproses segala sesuatunya berdasarkan dengan kewenangan dan sistem yang berlaku saat ini.
Namun begitu dirinya juga tidak mau gegabah dalam menyikapi persoalan ini, karena bagaimanapun almarhum maupun panitia pelaksana kegiatan diksar adalah keluarga besar UNG.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo manfaatkan jantung pisang jadi solusi pangan lokal
Sebelumnya pimpinan universitas telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa berkegiatan diluar kampus, apalagi keguatan tersebut tanpa sepengetahuan pihak kampus.
Sehingga kata dia terkait dengan kasus ini sudah jelas telah terjadi pelanggaran dan atas pelanggaran tersebut, kampus akan mengambil langkah tegas.
"Terkait sanksi, kami bisa langsung menerapkan sanksi administratif dan akademik bagi panitia yang terbukti melanggar ketentuan," kata dia.
Jika pihak keluarga almarhum Mohammad Jensen akan mengambil langkah hukum, maka UNG tidak akan menghalangi hal tersebut.
