Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperketat Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar hutan yang dimanfaatkan tetap terjaga kelestariannya, bersama dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.
“Kita lakukan SOP (standar operasional prosedur) yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, (sehingga) yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama (pihak terkait seperti) Komisi IV DPR RI,” kata Menhut Raja Antoni di Jakarta, Selasa.
Raja Antoni menyebutkan upaya ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana pembangunan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara nilai ekologi dan ekonomi.
“Pembangunan sebagai sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional harus tetap dilaksanakan, karena di situ ada peningkatan ekonomi masyarakat, dan dari situ terjadi kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut.
Menhut memiliki kebijakan PPKH, dengan para pemilik izin ini harus tetap ikut andil dalam melestarikan hutan dan alam di sekitarnya.
“Pelestarian hutannya harus tetap diperhatikan," ujarnya menambahkan.
