Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin meresmikan Tugu Keadilan Ekologis di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi simbol upaya mewujudkan Astacita Presiden Prabowo untuk menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, Sultan menyampaikan bahwa dalam acara peresmian yang digelar pada Sabtu (20/9) itu juga dijadikan momentum Deklarasi Hari Keadilan Ekologis Sedunia.
Agenda tersebut juga merupakan puncak Pekan Raya Lingkungan Hidup Ke-14 yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama lebih dari 800 aktivis lingkungan dari seluruh Indonesia serta sejumlah perwakilan dunia.
Sultan menegaskan tugu ini bukan sekadar monumen, tetapi juga simbol perjuangan martabat bangsa. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis menyangkut hak sungai untuk mengalir tanpa racun, hak hutan untuk tumbuh tanpa dibakar, serta hak setiap makhluk untuk hidup dalam keseimbangan yang adil.
"Melalui Tugu Keadilan Ekologis, kita tegaskan bahwa perjuangan ekologis adalah perjuangan martabat bangsa. Ini bentuk kolaborasi rakyat, aktivis, dan negara,” katanya.
Sultan juga menyampaikan bahwa DPD RI telah mengusulkan dua RUU prioritas, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat. Keduanya diharapkan menjadi payung hukum dalam menghadapi ancaman krisis iklim sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat adat.
Agenda itu sejalan dengan Astacita Ke-8 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya lingkungan hidup berkelanjutan. Dalam visi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan yang ramah lingkungan, mendorong ekonomi hijau, dan menjaga keanekaragaman hayati.
