Washington (ANTARA) - Majelis Umum PBB, Jumat, menyetujui resolusi yang mengizinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato melalui rekaman video dalam Debat Umum tingkat tinggi pekan depan.
Resolusi tentang partisipasi Negara Palestina dalam Sidang ke-80 Majelis Umum itu disahkan dengan 145 suara setuju, enam abstain, dan lima menolak, termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Keputusan ini diambil menyusul penolakan AS menerbitkan atau memperpanjang visa bagi Abbas dan pejabat senior Otoritas Palestina sehingga mereka gagal menghadiri pertemuan tahunan PBB di New York itu.
Baca juga: AS veto lagi resolusi PBB gencatan senjata di Gaza
Baca juga: Istana sebut Presiden Prabowo sedang pertimbangkan hadiri Sidang Umum PBB
Langkah AS itu terjadi di tengah rencana sejumlah negara, seperti Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada, mengakui Negara Palestina secara resmi dalam rangkaian pertemuan Majelis Umum.
Sebelumnya, pengakuan itu telah pun dilakukan 147 negara.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, usai pemungutan suara, mengucapkan terima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi tersebut, dengan menyebutnya sebagai “sikap yang sangat jelas” bahwa negara tuan rumah wajib mematuhi Perjanjian Markas Besar PBB.
Baca juga: Sekjen PBB desak para pemimpin dunia serius saat Sidang Majelis Umum PBB ke-80
Ia menyatakan bahwa penolakan visa tersebut adalah “penyalahgunaan wewenang dan bentuk hukuman terhadap Negara Palestina yang tidak seharusnya terjadi.”
Mansour menegaskan bahwa Palestina tidak akan menyerah sedikit pun atas haknya untuk berpartisipasi penuh di PBB.
Sumber: Anadolu
