Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hadianto Rasyid mengatakan kontigensi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dilaksanakan Rumah Sakit (RS) guna optimalisasi pelayanan terhadap pasien.
"Perlu adanya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pelayanan RS kepada masyarakat. Maka kontigensi bagian dari penguatan pelayanan," kata Hadianto Rasyid saat memimpin rapat bersama pihak RS Anutapura Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, SOP merupakan rujukan dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang kesehatan, maka rambu-rambu dalam penyelenggaraan pelayanan harus di patuh dan dilaksanakan secara optimal.
Baca juga: RS Polri Kramat Jati cek TKP kebakaran Glodok untuk pastikan evakuasi sesuai SOP
“Rumah sakit tidak berdiri sendiri. Urusan kesehatan di Kota Palu menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes), baik negeri maupun swasta, ini merupakan satu kesatuan sistem yang tidak bisa dipisahkan. Semua harus terhubung agar masyarakat terlayani dengan baik," ujarnya.
Pada pertemuan itu juga membahas kondisi terkini RS, khususnya mengenai lonjakan pasien tiga pekan terakhir, maka pihak Anutapura Palu harus memperkuat pelayanan, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga pelayanan rawat inap.
