Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan bersama.
"PPPK, atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi," kata Zulkifli Hasan, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Zulhas menyampaikan penempatan PPPK tersebut dibatasi maksimal tiga dan minimal dua orang, serta diprioritaskan putra-putri daerah setempat yang menjadi perbantuan di setiap koperasi tersebut.
Baca juga: Dana 16.000 kopdes siap dicairkan Himbara
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran Rp13,9 triliun untuk bantuan pangan selama empat bulan
Ia menjelaskan para PPPK yang ditempatkan untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih tersebut tidak digaji oleh desa, melainkan langsung oleh negara baik melalui APBD maupun APBN.
"Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi, kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada," ujarnya.
