Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan 36.917 hektare areal sawah dilindungi melalui pengesahan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam agenda rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kerja sama legislatif dalam mengkaji serta memproses raperda menjadi peraturan daerah atau perda sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.
"Keberadaan Perda LP2B ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menyatakan pengesahan peraturan daerah dimaksud merupakan upaya penguatan ketahanan pangan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.
Baca juga: Strategi kendalikan tata ruang lindungi lahan sawah
"Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga. Jangan sampai nanti lahan pertanian ini dibuat perumahan, gedung-gedung, dan lain sebagainya," katanya.
Melalui pengesahan Perda Perlindungan LP2B ini maka puluhan ribu hektare lahan pertanian itu akan ‘dikunci’ untuk mendukung program ketahanan pangan daerah. Lahan tersebut terdiri atas 35.036 hektare lahan pertanian utama dan 1.880 hektare lahan pertanian cadangan.
Keberadaan lahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjamin ketahanan pangan selama dua dekade ke depan serta meningkatkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat khususnya untuk sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kementan kunjungi area persawahan dan beri penyuluhan petani di Sukakarya Bekasi
